Education International (EI) menginformasikan melalui berbagai media saat ini lebih dari 100 negara memperingati Hari Guru Sedunia (World Teacher’ Day), meskipun dikatakan, masing-masing negara juga memiliki tanggal sendiri untuk perayaan hari guru.
HARI Guru Sedunia ditetapkan pada 5 Oktober 1966 di Swiss saat perwakilan organisasi guru dari berbagai negara berkumpul dalam sebuah konvensi yang diselenggarakan oleh ILO dan UNESCO yang kemudian saat itu disepakati adanya status guru (The Status of Teachers) yang harus diwujudkan oleh masing-masing negara, termasuk Indonesia.
Pentingnya Hari Guru Hari Guru Sedunia penting diperingati bukan saja untuk mengenang dan memberikan penghargaan kepada para guru atas jasa dan kontribusi mereka terhadap pendidikan. Lebih dari itu, peringatan ini juga penting untuk melihat sejauh mana kita telah berupaya mewujudkan hak dan kepentingan para guru. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana peran penting para guru dijalankan dalam upaya pengembangan bakat dan potensi para siswa agar mereka memiliki kesiapan dan kemampuan menghadapi tantangan masa depan. Para guru yang telah bekerja dengan baik harus kita apresiasi dan kita berikan penghargaan.
Sementara bagi mereka yang belum menunjukkan kinerja yang diharapkan perlu kita dorong agar memiliki kemampuan yang diharapkan melalui berbagai pelatihan. Marilah kita peringati Hari Guru Sedunia ini sebagai kesempatan untuk memberikan penghormatan kepada para guru dan momentum untuk mengkaji berbagai masalah terkait profesi guru dan bagaimana kita menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para guru.
Tema Hari Guru Sedunia tahun 2022 ini adalah “Transformasi pendidikan dimulai dari guru”. Tema ini dipilih sehubungan dengan upaya para guru yang gigih dan tekun dalam tahap-tahap penting di masa pandemi Covid-19. Seiring dengan kemajuan dunia yang pesat, model pendidikan telah berubah dari pengajaran konvensional menjadi pendidikan teknis, terampil, profesional, dan virtual. UNESCO merekomendasikan tema tersebut untuk menghormati upaya yang dilakukan para guru selama masa pandemi COVID-19.
Saat pandemi COVID-19 melanda, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan ditutup, semua orang tertekan dan ketakutan. Namun, kondisi seperti itu tidak bisa menggoyahkan dedikasi dan kemampuan para guru mencari jalan untuk tetap bekerja. Para guru mengetahui tidak akan ada kelas fisik selama pandemi sehingga mereka mengubah media pendidikan mereka secara total melalui media virtual. Dengan inovasi dan kreativitas yang dilakukan, para siswa tetap tinggal di rumah dan begitu pula para guru, namun dengan cara yang dilakukan para guru pendidikan tidak pernah berhenti. Para guru yang penuh gagasan, inovasi dan kreativitas telah menjadikan kita tidak lagi khawatir akan hilangnya pendidikan bagi anak-anak selama masa pandemi, meski kita akui ada juga yang tidak berjalan optimal karena berbagai kendala.
Dengan berbagai kondisi kita semakin meyakini, apapun model pendidikannya, kita akan selalu membutuhkan peran dan jasa para guru. Oleh karena itu, tema hari guru sedunia tahun ini merupakan sertifikat penghargaan dan kekaguman kepada semua komunitas pengajar di seluruh dunia.
Tantangan Guru Kita
Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat pendidikan menyiapkan generasi unggul menghadapi tantangan global dan Indonesia Emas 2045, kita dikejutkan dengan datangnya pandemi covid-19 yang juga melanda seluruh wilayah tanah air kita. Kondisi ini memaksa para guru melakukan pembelajaran daring dan/atau blended learning, metode pembelajaran jarak jauh yang belum pernah dipikirkan dan dipersiapkan sebelumnya. Banyak pihak merasa khawatir akan terjadinya learning loss akibat pandemi ini. Alhamdulillah para guru kita mampu melakukan penyesuaian dan melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi dengan berbagai inovasi dan kreativitas pembelajaran yang dilakukannya, meski harus diakui ada juga yang tidak berjalan dengan baik karena berbagai kondisi yang ada.
Sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar pemerintah melalui Kemendikbudristek pada masa pandemi juga menyiapkan kurikulum prototype yang diuji cobakan di 2.500 sekolah dan kemudian kita kenal sebagai kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka ini juga dikatakan sebagai upaya pemulihan pembelajaran atau recovery dampak pandemi. Sayangnya, hingga kini masih banyak guru yang belum benar-benar paham bagaimana konsep dan implementasi kurikulum merdeka agar prosesnya berjalan optimal. Jika ketidak pahaman ini tidak segera teratasi tentu akan berimplikasi pada kualitas dan capaian tujuan pendidikan. Jika kualitas pendidikan rendah dan tujuan pendidikan tidak tercapai secara optimal, guru lah pihak yang akan dipersalahkan.
Persoalan lain yang hingga kini belum terselesaikan adalah tidak adanya jaminan kesejahteraan dan masa depan guru, khususnya bagi guru-guru honorer. Ini tidak sejalan dengan rekomendasi ILO/UNESCO yang ditetapkan 5 Oktober 1966 tentang Status Guru (The Status of Teachers). Kebijakan pemerintah merekrut satu juta guru honorer menjadi ASN P3K untuk memenuhi kekurangan guru hingga kini juga belum terselesaikan. Bahkan guru P3K yang sudah bekerja sebagai ASN pun pembayaran gajinya masih ada yang tertunda, setidaknya dalam 3 bulan terakhir. Pada sisi yang lain guru-guru PNS banyak yang memasuki usia pensiun, sehingga jumlah kekurangan guru kini terus bertambah.
RUU Sisdiknas
Hal yang juga mengusik ketenangan guru saat ini adalah RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah untuk masuk prolegnas prioritas perubahan 2022, tidak memuat pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Meski dijelaskan oleh menteri Nadiem bahwa jika RUUSisdiknas itu disetujui menjadi UU maka kesejahteraan guru akan meningkat, guru akan dimudahkan mendapatkan hak kesejahteraan, tidak perlu antre menunggu sertifikasi, tunjangan akan diberikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Banyak pihak melihat adanya kejanggalan antara yang diucapkan menteri dengan pasal-pasal yang ada di dalam RUU Sisdiknas tersebut. Beruntung RUU itu kini ditolak oleh Baleg untuk masuk prolegnas prioritas perubahan 2022. Pasal-pasal krusial harus diperbaiki, melibatkan para ahli dan masyarakat pendidikan secara luas.
Perlindungan Profesi Guru Sebagai sebuah profesi, guru memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Guru yang menjalankan tugas sesuai kode etik profesi akan merasa nyaman dalam bekerja dan terlindungi. Kode etik profesi guru merupakan instrument untuk menilai jika seorang guru diduga melakukan pelanggaran. Guru yang melakukan pelanggaran kode etik diberi sanksi oleh organisasi profesi, dan jika melakukan pelanggaran hukum diproses oleh penegak hukum. Dewan Kehormatan Guru yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik guru sangat jarang dilibatkan untuk menilai dugaan pelanggaran guru sehingga semua pelanggaran diproses secara hukum. Akibatnya, banyak guru merasa takut dan khawatir bertindak dalam upaya penegakan disiplin siswa. Apalagi jika dihadapkan pada UU Perlindungan anak, guru seakan tidak memiliki perlindungan profesi. Tetapi kita harus yakin, bahwa guru yang kompeten, profesional dan bekerja sesuai kode etik akan terlindungi dan terbebas dari jeratan hukum.
Karena itu jadilah guru yang kompeten, kreatif, inovatiof, dan terus belajar, guru yang bisa “digugu lan ditiru”, selalu ditunggu kehadiranya dan menjadi transformer perubahan yang lebih baik.
Selamat Hari Guru Sedunia
Profesonal guruku, Maju Negeriku, Sejahtera Bangsaku
PURWANTO
Penulis adalah Redaktur Pelaksana Majalah Derap Guru Jateng