TANGERANG – Bila kampus lain buru-buru mengeluarkan mahasiswa yang tersandung kasus pidana, berbeda dengan kampus ini. Mereka justru meluluskan 32 mahasiswa yang menyandang status narapidana.
Kampus itu bernama Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. Kampus yang berada di wilayah Provinsi Banten ini meluluskan 32 narapidana dari 1248 mahasiswa yang diwisuda, Sabtu 1 Oktober 2022.
Rektor UNIS Tangerang, Prof Mustafa Kamil, mengatakan narapidana yang diwisuda merupakan mahasiswa yang ikut dalam program kerjasama antara kampusnya dengan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2018 melalui program Kampus Kehidupan.
“UNIS menjadi kampus pertama di Indonesia yang melakukan kerja sama dengan KemenkumHAM terkait pendidikan bagi narapidana. Pada hari ini, ada 32 narapidana yang diwisuda,” kata Prof Mustafa Kamil.
Kamil mengatakan narapidana tersebut menjalani perkuliahan seperti pada umumnya, hanya saja lokasi pembelajaran berada di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Narapidana ini memiliki kasus hukum yang berbeda-beda. Sebagian sudah dinyatakan bebas dan sebagian lainnya masih menjalani hukuman.
Kamil menambahkan, Indeks Prestasi Kumulitif (IPK) mahasiswa narapidana rerata di atas 3.00 sehingga menjadi kebanggaan bagi semua pihak. Oleh karena itulah, Kamil meminta supaya program ini dapat berlangsung terus dan berkelanjutan.
Direktur Pembinaan Narapida dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, menyampaikan apresiasi kepada UNIS Tangerang yang telah memberikan pendidikan kepada narapidana hingga proses wisuda. Narapidana yang mengikuti perkuliahan dalam program Kampus Kehidupan telah memenuhi syarat seperti telah dinyatakan tamat SMA/sederajat dan lain sebagainya.
“Narapidana yang mengikuti program perkuliahan ini tidak dikenakan biaya. Kami berharap agar program ini ke depan bisa terus berjalan. Ini program pertama kali,” tutur Thurman. (za)