SEMARANG.DerapGuru – Semangat perubahan yang diusung pemerintah melalui RUU Sisdiknas sebenarnya dapat dijangkau oleh PGRI. Hanya saja, bila perubahan itu dilakukan dengan menggabungkan 3 undang-undang, mengapa dalam rancangan undang-undang perubahan itu, justru banyak hal-hal baik jadi menghilang.
“Bila semangatnya perubahan, perubahan itu sendiri bisa kami pahami. Tapi bila perubahannya dengan menggabungkan 3 undang-undang, mengapa sesuatu yang baik justru hilang. Bila memang mau mengadakan perubahan ya yang baik kita pertahankan,” tutur Muhdi dalam acara talkshow “Ngobr- Us: Ngobrol Update Seputar Pendidikan” yang digagas UP Radio, Kamis 22 September 2022.
Lebih lanjut Muhdi menuturkan, bila selama ini PGRI begitu ramai, itu bukan berarti PGRI tidak mendukung semangat perubahan. Tapi PGRI meminta, perubahan tidak selalu harus menggabungkan 3 undang-undang.
“Ruang pendidikan sangat luas. Menggabungkan 3 undang-undang saja tidak cukup. Ada UU Otonomi Daerah yang juga terkait dengan masalah pendidikan. Kenapa UU Otonomi Daerah turut dilebur sekalian. Jadi, kenapa harus melebur undang-undang bila tetap saja tidak mengatasi masalah,” tandas Dr Muhdi.
Bila UU Guru dan Dosen dilebur karena dianggap eklusif, lanjut Dr Muhdi, ada banyak profesi yang juga memiliki undang-undang secara eklusif. Inilah kenapa pemerintah perlu duduk bersama untuk membenahi yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik. “PGRI siap diajak berdiskusi,” tandas Dr Muhdi. (za)