Agenda: Sosialisasi Perjuangan dan Daspen Reporter: Tim Redaksi
SEMARANG, derapguru.com – Undang-undang dasar mengamanatkan pengelola negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan mendirikan sekolah. Akan tetapi, untuk mendirikan sekolah berkualitas tidaklah murah. Negara belum mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolah berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, dalam acara “Sosialisasi Perjuangan Organisasi dan Daspen PGRI Jateng” yang digelar PGRI Kota Semarang di Wisma P4G Kampus 2 Universitas PGRI Semarang, Selasa 18 Juli 2023.
“Sekolah gratis gak apa-apa asal negara mampu memenuhi kebutuhannya. Biaya pendirian sekolah berkualitas itu mahal. Karena negara belum mampu memenuhi, maka dibukalah kran melalui undang-undang yang memperbolehkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah,” tutur Dr Muhdi.
Bentuk partisipasi masyakat tersebut, lanjut Dr Muhdi, boleh dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Itupun tidak boleh dilakukan sendiri oleh pengelola sekolah. Yang boleh menggalang sumbangan dan bantuan adalah Komite Sekolah. Komite sekolah merupakan representasi perwakilan masyarakat dan menjadi penjembatan antara pengelola sekolah dan masyarakat.
“Masyarakat diperbolehkan berpartisipasi dalam memajukan pendidikan. Masak ada masyarakat menyumbang kok dilarang? Kalau dilarang ya mestinya pemerintah menyediakan. Tapi dana pemerintah sendiri juga terbatas. Ini dilematis sekali,” tandas Dr Muhdi.
Terkait dengan pencopotan Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Dr Muhdi menyayangkan “ketergesa-gesaan” Gubernur Ganjar Pranowo dalam mengambil keputusan. Meski menghormati posisi Gubernur Ganjar sebagai pimpinan yang berhak mengevaluasi anak buah, tapi “ketergesa-gesaan” ini berdampak pada terjadinya pengambilan keputusan tanpa melalui proses klarifikasi dan penyidikan yang adil.
“Karena sampai saat ini pun, banyak pihak belum satu suara dalam penerjemahan arti ‘bantuan’, ‘sumbangan’, dan ‘pungutan’. Masak semua partisipasi masyarakat langsung dikatakan pungutan? Bisa jadi, kepala sekolah yang kena sanksi ini setelah diselidiki ternyata tidak bersalah, kan kasihan. Dan kalau misalnya bersalah, ya silahkan ditindak, tapi mohon disesuaikan dengan kadar kesalahannya,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi menambahkan, PGRI Jateng akan melakukan proses pendampingan terhadap kepala sekolah yang dicopot karena organisasi profesi ini memang memiliki kewajiban untuk melindungi anggotanya. Kalaupun harus terjadi perbedaan pendapat dengan Gubernur Ganjar, ini adalah dialektika yang biasa, karena baik Gubernur Jateng maupun PGRI Jateng sama-sama bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang baik bagi masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PGRI Jateng Dr Nur Khoiri, Wakil Ketua PGRI Jateng H Sakbani SPd MH, Kominfo PGRI Jateng Dr Agus Wismanto, Ketua PGRI Cabang Khusus UPGRIS, Dr Joko Siswanto, dan segenap anggota dan pengurus PGRI Kota Semarang. (za)