JAKARTA, derapguru.com – Ketua Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, mengatakan bahwa dari sisi yuridis dan penindakan hukum, tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan hampir selesai. Pandangan ini tidak terlepas dari langkah Polri dalam menentukan 6 tersangka, termasuk pemberian sanksi administratif pada personel Korp Bayangkara.
Menurut Mahfud yang juga Kemenko Polhukam, setelah muncul 6 tersangka dan ada sanksi pemindahan, penurunan jabatan, dan sebagainya, maka untuk situasi tanggap daruratnya sudah selesai. Yang menjadi tugas salenjutnya bagi TGIPF adalah bagaimana cara menggali lebih jauh terkait “penyakit” di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
TGIPF akan mempelajari “penyakit” PSSI yang selama ini selalu terulang. Misal, terkait regulasi. Selama ini, pada kasus-kasus serupa yang menimbulkan korban, PSSI selalu berlindung pada regulasi FIFA. Menurut Mahfud masalah regulasi ini harus diuraikan sehingga bila terjadi kejadian-kejadian seperti ini akan jelas bagaimana penangannya.
“Dari hasil penggalian ini, tim akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang. Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kemungkianan jumlah tersangka akan bertambah. “Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo. (za)