SEMARANG, derapguru.com – Kebijakan pemerintah memasukkan pelajaran Pendidikan Pancasila dalam semua jenjang pendidikan mendapatkan dukungan banyak pihak. Kendati demikian, ada catatan yang perlu diperhatikan pemerintah saat mengkonversi mata pelajaran Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila.
Pengamat Pendidikan Universitas PGRI Semarang, Rahmat Sudrajat, menyampaikan bahwa materi Kewarganegaraan dan Pancasila itu berbeda karakter. Kewarganegaraan lebih mengarah pada pelajaran cara bernegara, sedangkan Pancasila lebih mengarah pada pelajaran penanaman ideologi.
“Bisa digabungkan, tapi porsi antara penanaman materi penanaman ideologi dan materi bernegara perlu diatur sebaik mungkin,” tutur Rahmat yang juga menjabat Kaprodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UPGRIS.
Baca juga: BPIP Minta Dukungan Pancasila Masuk Pelajaran Wajib di Sekolah
Rahmad menuturkan, ideologi Pancasila pada tahu 60-an ditanamkan melalui pelajaran Civic yang kemudian diubah menjadi “Pendidikan Kewargaan Negara” pada tahun 1968. Pelajaran ini kembali berubah pada tahun 1978 menjadi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
“Pada tahun 1994 berubah lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Lalu pada Kurikulum KBK yang diperkuat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pelajaran PPKN sempat kehilangan kata ‘Pancasila’, menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),” tutur Rahmat.
Baca juga: BPIP dan BRIN Dukung Frasa ‘Tunjangan Profesi’ Dalam RUU Sisdiknas
Hilangnya kata “Pancasila”, lanjut Rahmat, mengakibatkan luntur dan merosotnya ideologi Pancasila dalam masyarakat. Maka, pada tahun 2013 kata “Pancasila” dikembalikan lagi sehingga kembali menjadi pelajaran PPKn. “Ideologi Pancasila makin tergerus dan luntur ketika kata ‘Pancasila’ sempat hilang dari mata pelajaran PPKn,” tandas Rahmat.
Beberapa waktu sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan pelajaran yang bersifat ideologikal bernama Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib di semua jenjang studi. Pelajaran Pancasila tersebut diterapkan dengan mengkonversi nama pelajaran PPKn menjadi pelajaran Pendidikan Pancasila.
“Yang perlu diatur baik hanya porsi antara Pancasila dan Kewarganegaraannya saja. Kalau lulusan PPKn pasti bisalah mengajarkan ideologi Pancasila. Kami sudah membekalinya dari kampus,” pungkas Rahmat. (za)