JAKARTA, derapguru.com — Komisi X DPR RI mendorong Kemendibidristek berkuasa penuh mengatur indeks biaya pendidikan nasional. Termasuk, mengatur biaya pendidikan di kementerian atau lembaga lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat mengkritisi makin menggilanya biaya pendidikan dalam siaran Youtube DPR RI dikutip Selasa 24 Juni 2024.
“PP 57 Tahun 2022 memberi mandatori tegas juga kepada Kemendikbud untuk mengakhiri ego sektoral pelaksanaan pendidikan di Kementerian Lembaga itu, saya kira juga waktunya dieksekusi,” kata Huda.
Huda menilai sangat aneh apabila ada pihak lain yang turut mengatur indeks pembiayaan pendidikan nasional. Seharusnya hanya Kemendikbudristek yang menjadi penentu indeks pembiayan pendidikan tersebut.
“Supaya di republik yang kita cintai ini jangan ada standar pendidikan yang menetapkan bukan Kemendikbud. Ini aneh sekali menurut saya ini. Jadi, kita semua ingin memastikan bahwa indeks biaya pendidikan nasional kita sepenuhnya yang punya kewenangan menetapkan adalah Kemendibud,” jelas Huda.
Huda menambahkan, dia tidak ingin Indonesia memiliki standar biaya pendidikan yang aneh. Semua harus terteta jelas dan bisa diakses secara terbuka.
“Saya kira dokumen ini penting untuk kita supaya kita semakin memyahwa memang ada penyelenggaraan pendidikan yang sebenarnya diselenggarakan oleh instasi yang sebenarnya tidak punya hak, untuk misalnya menetapkan indeks biaya pendidikan itu sendiri,” tegas dia. (med/za)