PATI, derapguru.com – Ada beberapa kasus hukum yang menimpa guru kadang terasa tidak masuk diakal. Salah satunya adalah guru menghukum siswa dengan hukuman ringan tapi dampaknya siswa sampai meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan “Sosialisasi Hukum Bagi Kepala Sekolah dan Guru” di wilayah eks-Krasidenan Pati, Senin 15 November 2022.
“Kadang terasa tidak masuk akal, tapi ini memang terjadi. Guru menghukum anak lari keliling lapangan, karena anaknya kurang sehat, belum sarapan, si anak pingsan lalu meninggal dunia. Ini kan sangat menyedihkan sekali,” tutur Dr Muhdi.
Oleh karena itulah, lanjut Dr Muhdi, guru memang harus benar-benar cermat dalam memilih jenis hukuman untuk mendisiplinkan anak sekaligus cermat dalam melihat kondisi anak. Jangan sampai hukuman yang diniatkan untuk kebaikan, justru menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, keterlibatan emosi yang berlebihan saat menegakkan disiplin, misalnya dengan marah-marah ternyata dapat pula menjadi masalah hukum. Dan semestinya, cara mendidik memang tidaklah demikian, tidak dengan marah-marah, melainkan dengan hati, dengan penuh kasih sayang, sehingga peserta didik pun bisa merasakan kasih sayang yang diberikan guru.
“Yang paling ramai adalah kasus pelecehan seksual. Dulu kami pikir masalah ini hanya berpotensi pada pendidikan jenjang SMA. Tapi faktanya, sekarang ini banyak bermunculan di jenjang SD dan SMP. Ini kan sangat memprihatinkan sekali,” tutur Dr Muhdi.
Perlindungan Guru Sudah Ada
Ketua LKBH PGRI Jawa Tengah, Dr Sapto Budoyo, menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap guru sudah ada. Dalam regulasi hukum guru memang diberikan hak untuk mendidik dan memberikan sanksi. Tapi saksi yang diberikan tentu saja tidak boleh melampaui batas kewajaran.
“Meski regulasi perlindungan hukum terhadap guru sudah jelas, tapi ternyata masih banyak guru yang terkena masalah hukum. Bahkan saat ini saja, Tim LKBH PGRI Jawa Tengah juga harus hilir-mudik keluar kota untuk mendampingi masalah hukum yang menimpa seorang guru,” tutur Dr Sapto Budoyo.
Beberapa guru yang terkena masalah hukum, lanjut Dr Sapto, bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, guru sengaja melakukan tindakan pelanggaran hukum meski tahu tindakannya melanggar hukum. Kedua, guru lalai sehingga menimbulkan masalah hukum. Dan ketiga, guru terkena masalah hukum karena tidak tahu apa yang dilakukannya melanggar hukum.
“Yang paling repot itu, bila ada guru melanggar hukum karena tidak tahu perbuatannya melanggar hukum. Padahal, dalam realitas masyarakat, setiap kali lahir produk hukum, asumsinya masyarakat dianggap paham terhadap aturan baru tersebut. Dan aturannya langsung berlaku meski masyarakat tidak tahu sekalipun,” tandas Dr Sapto.
Semetara itu, Korwil Krasidenan Pati yang juga Ketua PGRI Kabupaten Rembang, Drs Jumanto MPd, menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini sangat penting bagi semua pihak yang berkecimpung dalam bidang pendidikan di wilayah eks-Krasidenan Pati. Pasalnya, di wilayah eks-Krasidenan Pati juga pernah terjadi beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan sekolah dan lingkungannya.
“Tidak hanya guru dan kepala sekolah saja yang kami minta mengikuti kegiatan ini. Kami juga meminta, penjaga sekolah untuk ikut dalam kegiatan ini. Sebab kami pernah punya pengalaman berharga, penjaga sekolah melempar batu pada pencuri mangga di sekolah. Pencurinya terluka dan penjaganya terkena kasus hukum. Kami harap setelah kegiatan ini, semua elemen pendidikan akan paham dan aman dari segala jenis jeratan hukum,” tandas Jumanto. (za)