Agenda: Satgas PPKS Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com – Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi diminta jangan hanya bekerja saat ada laporan. Satgas yang dibentuk untuk menangani pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut diminta bergerak meski tidak ada laporan.
“Satgas PPKS merupakan wadah korban kekerasan seksual untuk melapor dan mendapat perlindungan. Jangan hanya bekerja saat ada laporan saja. Tidak ada laporan belum tentu tidak terjadi kekerasan,” ungkap Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, Selasa 27 Juni 2023.
Lebih lanjut Chatarina mengungkapkan, kampus yang bebas dari kekerasan merupakan perwujudan sila ke-2 Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Kampus tanpa kekerasan juga penting untuk melindungi harkat dan martabat setiap warga kampus.
“Karenanya satgas PPKS memiliki tanggung jawab yang sangat mulia,” Chatarina menambahkan.
Meski demikian, penanganan dan pencegahan tindak kekerasaan seksual di kampus tidak bisa hanya mengandalkan satgas PPKS. Chatarina berpendapat, pihak kampus perlu berkoordinasi dengan berbagai institusi lainnya.
“Menangani ini tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi,” pesan Chatarina. (za)