MUNGKID, derapguru.com – Nilai tunjangan profesi yang diperoleh Guru ASN maupun Guru Swasta mestinya memiliki nilai sama. Akan tetapi, pada kenyataannya, tunjangan profesi yang diperoleh guru ASN dan guru Swasta ternyata sangatlah berbeda.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, di sela acara Senam Sehat bersama Aliansi Masyarakat Madani (AMM) Kabupaten Magelang yang dipusatkan di Lapangan SMK Muhammadiyah Borobudur Kabupaten Magelang, Sabtu 27 Januari 2024.
“Tunjangan profesi guru seharusnya sama. Besarnya satu kali gaji pokok pegawai negeri. Kalau implementasinya belum sama, inilah tugas penyelenggara negara, termasuk legislatif, yaitu DPR dan DPD. (Mereka) yang akan menentukan kebijakan anggaran dan mengawasi pelaksanaannya,” tandas Dr Muhdi di hadapan ribuan peserta.
Dr Muhdi menambahkan, masalah tunjangan profesi tidak hanya perkara perbedaan nilai tunjangan antara Guru ASN dan Guru Swasta. Ada masalah lain yang kini timbul ke permukaan, yakni masalah minimnya kuota sertifikasi bagi guru-guru sekolah swasta.
“Kami tahu persis keluhan guru-guru swasta. Guru-guru swasta sertifikasinya sangat terbatas kuotanya. Dan setelah sertifikasi, tunjangannya tidak selancar sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, impassing bagi guru-guru yang telah lulus juga tidak kunjung-kunjung datang. Masalah-masalah inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi PGRI,” tutur Dr Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menyampaikan bahwa kemajuan sebuah bangsa (akan tercapai) bila pendidikannya maju dan orangnya sehat. Maju dan sehat ini ibarat satu keping mata uang dengan gambar dan angka pada masing-masing sisinya. Keduanya harus sukses supaya pendidikan di negeri ini dapat berjalan maju. (wis/za)