Agenda: Ngobr-Us UP Radio Semarang Reporter: Tim Redaksi
SEMARANG, derapguru.com — Komite sekolah pada prinsipnya diperbolehkan menarik sumbangan pada orang tua siswa asal sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi SH MHum, dalam acara “Ngobr-Us: Ngobrol Update Seputar Pendidikan Bareng PGRI” yang disiarkan langsung UP Radio Semarang, Kamis 20 Juli 2023.
“Untuk sumbangan, pada prinsipnya boleh dilakukan pada orang tua, sepanjang sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Terkait dengan itu, prosedurnya harus ditata sedemikian rupa dan tidak boleh ada pungutan,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2020, penggalangan dana bisa berbentuk bantuan dan sumbangan. Penggalangan dana yang bersifat bantuan itu bisa mencari dana dari pihak luar atau mencari dana dari donatur luar sekolah.
“Misalnya dari perusahaan, sponsor-sponsor yang peduli dan tidak dilarang di pendidikan,” tandas Dr Muhdi.
Tetapi untuk sumbangan, lanjut Dr Muhdi, pada prinsipnya boleh dilakukan pada orang tua dengan catatan-catatan seperti yang disampaikan sebelumnya. Intinya, komite sekolah dilarang menggalang dana dalam bentuk ‘pungutan’ kepada orang tua maupun siswa.
“Bila bersifat ‘sumbangan’, sepanjang fungsinya untuk menutup kekurangan dana yang terkait dengan peningkatan mutu, sarana prasarana, pembiayaan program, masih diperbolehkan,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi juga menambahkan, diperbolehkannya partisipasi masyarakat untuk membantu membiayai pendidikan karena negara ini sadar biaya pendidikan berkualitas tidaklah kecil. Dana dari pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi untuk mengcovernya, atau bahkan BOS hanya cukup untuk sekadar sekolah bisa beroperasi saja.
“Kondisi tiap sekolah berbeda-beda. Ada yang sudah lengkap sarana prasarananya. Tapi ada pula yang masih kurang. Maka pada sekolah-sekolah tertentu memang memungkinkan untuk menerima sumbangan. Dan Permendikbud juga memang memperbolehkan ini. Tapi catatannya ya itu tadi: sukarela dan tidak mengikat,” tutur Dr Muhdi. (za)