JAKARTA, derapguru.com — Komite I DPD RI menerima audiensi Tokoh Masyarakat Adat Papua di Ruang Rapat Panmus Gedung Nusantara III Lantai 8, Rabu 16 Oktober 2024. Audiensi membahas masalah percepatan proses seleksi DPRD Papua jalur Pengangkatan sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus.
“Mereka sengaja datang ke Lembaga Tinggi Negera yang anggotanya adalah senator bukan dari partai tetapi individu yang mewakili daerah disampaikan bahwa Implementasi UU Otonomi Khusus Papua (UU No 2 tahun 2001), khususnya pengangkatan anggota DPR Papua,” tutur Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum.
Muhdi menambahkan, selama ini Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan selalu terlambat dilantik. Jangankan dilantik, diproses saja belum, padahal mereka yang lolos melalui Pemilu sudah dilantik beberapa waktu yang lalu.
“Dalam UU UU No 2 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebutkan bahwa anggota DPRD Papua terdiri dari 75 persen anggota DPRD dipilih dari wakil Parpol, dan 25 persen dari pengangkatan,” tutur Muhdi yang juga nenjabat Ketua PGRI Jateng.
Para perwakilan tokoh Masyarakat Adat Papua, lanjut Muhdi, berharap agar DPD RI dapat menjembatani atau mendesak ke pemerintah khususnya Kemendagri. Harapannya, selambat-lambatnya sebelum November 2024, agar tidak tertinggal jauh dari anggota DPRD Papua.
“Komite I DPD RI mengapresiasi kehadiran saudara-saudara perwakilan tokoh masayarakat adat Papua ke DPD RI, dan benar pengaduan disampaikan ke Lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk itu,” tutur Muhdi.
DPD RI prihatin atas terlambatnya proses pengangkatan anggota DPRD Papua dari jalur pengangkatan yang memiliki posisi penting untuk mewakili Masyarakat adat sehingga keterwakilan dan posisi DPRD Papua sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus semakin kuat.
“Untuk itu DPD RI akan bertindak cepat bahkan hari ini akan langsung berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat tindak lanjut, disamping secara formal, dan akan terus memantau tindak lanjutnya,” tandas Muhdi. (za)