JAKARTA, derapguru.com – Kemendibudristek meminta supaya pemerintah daerah memastikan data yang diisi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah sesuai dengan data di sekolah. Perbedaan data guru di sekolah dengan Dapodik berpotensi merugikan guru dalam pelaksanaan PPPK Tahun 2022.
“Jangan sampai merugikan guru karena datanya tidak sesuai,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut Nunuk menuturkan, Kemendikbudristek meminta agar pemerintah daerah (pemda) dapat terus bekerja sama untuk memastikan seleksi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan PPPK dapat berjalan baik. Selain itu, Nunuk mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan nomor induk (NI) bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 dan dilanjutkan dengan proses penggajian.
“97 persen guru ASN PPPK lulusan 2021 telah terbit NI PPPK. Hanya tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang belum menuntaskan NI bagi yang lolos PPPK Tahun 2021, kami minta untuk segera menyelesaikannya,” tutur Nunuk.
Berita yang diterima, lanjut Nunuk, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya masalah ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Nunuk juga mengatakan Kemendikbudristek bersama pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah yaitu penataan atas kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah, baik guru ASN maupun non-ASN. Di sisi lain, Nunuk juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena telah mempunyai komitmen yang tinggi terhadap seleksi guru ASN PPPK.
“Berdasarkan coaching clinic yang kami lakukan beberapa kali di seluruh Indonesia di beberapa region, kita bisa mendapatkan hasil formasi yang akan kita perebutkan oleh guru-guru sejumlah 319 ribu lebih, dari semula hanya 131 ribu (yang diusulkan), jadi ada peningkatan 143 persen,” katanya. (za)