DEMAK – Langkah pertama untuk akreditasi bagi satuan pendidikan PAUD/sederajat adalah pengajuan surat permohonan akreditasi. Dengan adanya surat pengajuan akreditasi, artinya satuan pendidikan yang mengajukan sudah benar-benar siap diakreditasi. Hal ini disampaikan Anik Alfiah MPd, yang dijadikan narasumber dalam “Kegiatan Sosialisasi SISPENA” di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Lantai 1 Setda Demak tersebut, Rabu September 2022.
Selain Surat Permohonan Akreditasi, lanjut Anik, pengelola sekolah perlu mempersiapkan dulu berkas-berkas yang dibutuhkan dalam akreditas. Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain izin operasional, data jumlah peserta didik, sertifikat kompetensi pendidik, KTSP, dan berkas isian borang berisi 8 standar mutu sekolah.
“Status akreditasi menentukan apakah satuan pendidikan layak untuk diakses masyarakat atau tidak. Hal ini penting supaya masyarakat tidak salah memilih lembaga pendidikan yang berkualitas,” tutur Anik.
Lebih lanjut Anik menuturkan, terkait dengan borang 8 standar yang harus dipersiapkan, pengelola PAUD harus mengisi borang sesuai patokan standar yang telah ditentukan. Adapun 8 standar yang mesti diisi borangnya antara lain standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Drs Subkhan MM, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dra Afida Aspar MM, Kasie Pembinaan PAUD Sumini S.Pd. (za)