JAKARTA – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sudah mulai dilaksanakan. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengantisipasi munculnya kendala mulai kekurangan komputer, listrik padam, atau sampai hilangnya jaringan internet
ANBK adalah pengganti Ujian Nasional (UN). Namun, jika UN dijadikan sebagai syarat kelulusan siswa, maka ANBK digunakan hanya menilai kualitas pembelajaran di sekolah serta kemampuan numerasi dan literasi siswa. ANBK juga tidak dilakukan pada siswa tahun terkahir di setiap jenjang pendidikan, melaikan dilaksanakan pada kelas 5 SD, 2 SMP, dan 2 SMA. Tahun ini, ANBK ditambah dengan Survei Lingkungan Belajar yang diikuti oleh guru dan kepala sekolah.
Sebagai antisipasi kendala-kendala, Kemdikbudristek telah menyusun panduan penanganan masalah saat ANBK berlangsung. Berikut ini alur yang bisa ditempuh saat menghadapi kendala:
- Satuan pendidikan mengidentifikasi apakah kendala teknis bisa diselesaikan oleh tim teknis satuan pendidikan.
- Apabila kendala teknis harus ditangani oleh tim teknis Kabupaten/Kota, maka satuan pendidikan mengajukan permohonan melalui layanan pengaduan pada laman ANBK https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Satuan pendidikan memilih kategori permasalahan
- Untuk kategori permasalahan kendala teknis, infrastruktur, pendataan pada laman ANBK akan ditangani oleh tim teknis Kabupaten/Kota.
- Untuk kategori permasalahan unlock SN / sinkron, transfer response, force selesai, permintaan akan ditangani oleh tim teknis provinsi. Sedangkan untuk extension ID Chromebook akan ditangani oleh tim teknis pusat.
- Bila permasalahan tidak dapat ditangani oleh tim teknis provinsi maka akan diteruskan ke tim teknis pusat.
- Apabila terjadi kendala teknis luar biasa yang menyebabkan pelaksanaan ANBK tidak bisa dilanjutkan, maka satuan pendidikan melaporkan ke tim teknis provinsi dan diteruskan ke tim teknis pusat. Pusat akan menentukan kebijakan penjadwalan ulang ANBK.