JAKARTA, derapguru.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dihapusnya UU Praktik Kedokteran. Hilangnya UU Praktik Kedokteran karena akan lebur dalam RUU Kesehatan yang bersifat omnibus law dianggap bukan sesuatu yang urgent. Ada banyak hal yang masih bisa dilakukan pemerintah, di antaranya memperbaiki sistem layanan kesehatan.
“Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komperhensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan,” ucap Wakil Ketua IDI, Slamet Budiarto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI.
Lebih lanjut, Slamet Budiarto menuturkan, IDI khawatirnya apabila undang-undang tersebut dilebur dalam RUU Kesehatan, pengaturan sistemnya malah menjadi tidak jelas, tidak terperinci, dan menjadi rancu. Hal ini perlu ditegaskan, mengingat praktik kedokteran membutuhkan sistem yang detil dan terperinci karena pertaruhannya adalah nyawa pasien.
Menurut Slamet Budiarto, pelayanan kesehatan jauh lebih penting diutamakan dan disoroti dari pada merubah undang-undang praktik kedokteran. Ada banyak masalah kesehatan yang masih belum tuntas ditangani seperti gizi buruk, TBC, atau kematian ibu dan anak. Beberapa hal tersebut justru lebih butuh aturan yang efejktif dan efisien untuk menanganinya.
“Intinya adalah Ikatan Dokter Indonesia akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif. Tetapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut Undang-Undang Praktek Kedokteran,” ujar Slamet selaku Wakil Ketua Umum PB IDI. (Royan Ibagaza/za)