JAKARTA, derapguru.com — Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara sebesar Rp110,4 triliun. Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, setelah mendapati fakta pada rapat kerja dengan Satgas BLBI bahwa baru 25 persen kerugian negara yang dapat dipulihkan. Heri meminta supaya Satgas BLBI dapat merampungkan tugasnya yang hanya tinggal 15 bulan ke depan.
“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” tandas Heri saat ditemui di Gedung Parlemen, Sabtu 1 Oktober 2022.
Heri menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar. Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, terkait dengan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI, Satgas baru memanggil 114 obligor, dan yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kerugian negara bisa segera tertagih. Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade. Para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Tak boleh ada yang bebas melenggang membawa kabur aset negara,” tandas Heri. (za)